Jakarta, Aktual.com – Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.
Pada perpanjangan yang dimulai Selasa 23 Februari sampai 8 Maret 2021 ini, pemerintah kembali mengatur terkait pengoperasian masyarakat hingga sektor bisnis.
“Dari PPKM mikro ini ditegaskan bahwa perkantoran kapasitas 50% WFH dan instansi pemerintah ikut surat edaran (SE) Menteri PAN-RB,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto secara virtual, Sabtu (20/2).
Airlangga menyebut, perpanjangan PPKM Mikro diharapkan dapat melanjutkan tren penurunan kasus aktif secara nasional.
Sebagai catatan, kasus aktif telah menurun 17.27% dalam sepekan.
Berikut aturan kegiatan penerapan PPKM Mikro:
1. Perkantoran sebanyak 50% kerja dari rumah atau WFH. Sementara untuk instansi pemerintah mengikuti SE Menteri PAN-RB
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online- Sektor esensial beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes)
3. Pusat perbelanjaan atau mal beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan penerapan prokes
4. Restoran untuk dine in atau makan di tempat maksimal 50% dan pesan antar atau dibawa pulang tetap diperbolehkan
5. Konstruksi bisa beroperasi 100% dengan prokes
6. Tempat ibadah maksimal 50% dengan prokes
7. Fasilitas umum dihentikan sementara
8. Transportasi umum diatur mengenai kapasitas dan jam operasional dengan prokes
Cakupannya di kabupaten/kota, pelaksanaannya sampai desa/kelurahan tingkat RT/RW.(RRI)
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i