Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP Achmad Baidowi saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Sabtu (23/03/2024) malam. ANTARA/Agatha Olivia Victoria.

Jakarta, Aktual.com – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan legislatif (Pileg) 2024 di 18 provinsi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (23/3) malam.

Menurut Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP, Achmad Baidowi atau Awiek, gugatan tersebut diajukan karena diduga terjadi kehilangan suara PPP di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang menyebabkan suara PPP dalam rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya mencapai 3,87 persen, di bawah ambang batas.

“Gugatannya cukup banyak, ada di 18 provinsi. Kalau tidak salah ada sekitar 30-an daerah pemilihan (dapil),” ujar Awiek saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Sabtu (23/3) malam.

Awiek menjelaskan bahwa gugatan PHPU didukung oleh berbagai alat bukti yang menunjukkan adanya kehilangan suara PPP di dapil-dapil tersebut, termasuk di Provinsi Aceh, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Papua Tengah, dan Nusa Tenggara Barat.

Alat bukti tersebut mencakup data penghitungan internal PPP dibandingkan dengan hasil rekapitulasi suara KPU, bukti pemilu lainnya, serta peristiwa saat rekapitulasi suara.

Meskipun kehilangan suara PPP di setiap dapil tidak signifikan, namun jika ditotal, kehilangan suara PPP mencapai lebih dari 200 ribu suara karena hampir terjadi di setiap dapil yang dilaporkan.

Awiek menyoroti salah satu dapil yang paling merugikan PPP, yaitu di Papua Pegunungan, di mana seorang calon legislator dari PPP datang dengan membawa C1 lebih dari lima ribu suara, tetapi hasil rekapitulasi nasional menunjukkan hanya 200-an suara.

Dia yakin bahwa suara yang diperoleh PPP pada Pileg 2024 melebihi ambang batas parlemen, yaitu di atas empat persen atau sekitar enam juta suara.

Untuk itu nantinya dalam persidangan, PPP juga akan menghadirkan saksi yang telah dipersiapkan partai serta yang diminta oleh MK.

Adapun gugatan PPP terbagi dalam beberapa perkara, antara lain salah satunya terdaftar dengan nomor 68-01-17-01/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan