Selain itu, ia juga berharap agar komisi III DPR memperhatikan hal ini sebagai landasan dalam pembuatan regulasi yang lebih komprehensif mengenai terorisme. RUU Terorisme, lanjutnya, harus mengedepankan aspirasi masyarakat agar nantinya terorisme dapat dicegah lebih dini.

“Pelaku terorisme yang cenderung berulang ini juga meneguhkan perlunya meletakkan dalam UU terorisme yg tengah dibahas di DPR, pasal-pasal pencegahan terorisme yang bersifat pre-emtif di satu sisi, serta di sisi lain upaya kuratif kepada para terpidana teroris dengan terapi diskusi yang melibatkan para ulama/pemuka agama moderat yang betul-betul ahli,” tutup mantan anggota Komisi III DPR ini.

(Teuku Wildan A)

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Eka