Ketua Umum PPP Romahurmuziy saat memberikan sambutannya dalam acara silaturahmi dan buka puasa bersama di komplek perumahan anggota DPR RI, Jakarta, Kamis (8/6/2017). Dalam acara silahturahmi dan buka bersama DPP PPP yang dihadirin ratusan kader PPP ini mengambil tema Terorisme akar, sebab dan perkembangannya". AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Ketua Umum DPP PPP M. Romahurmuziy, mengatakan partainya masih mendalami urgensi usulan pembentukan Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Tenaga Kerja Asing sehingga Fraksi PPP DPR belum bisa mengambil sikap.

“Kami belum bisa menilai karena masih mendalami usulan pembentukan pansus dan penjelasan tentang usulan tersebut belum sampai ke Fraksi PPP sehingga belum bisa dilaporkan ke DPP PPP,” kata Romahurmuziy atau Romy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/4).

Dia mengatakan PPP akan bersikap terkait dengan Pansus TKA setelah semua pengusul mengusulkan terbentuknya pansus tersebut beserta penjelasan dasar pemikirannya.

Menurut dia, saat ini DPR sedang masa reses sehingga tidak memungkinkan Fraksi PPP menyikapi usulan pembentukan Pansus TKA sehingga menunggu masa reses berakhir.

“DPR saat ini masih reses sehingga paling cepat menyikapi usulan tersebut sepekan setelah masa sidang dimulai,” ujarnya.

Dia mengatakan pada prinsipnya PPP berpandangan tidak ada satu pun pemerintahan sejak Indonesia merdeka memberikan perlakuan khusus bagi TKA dan menegasikan potensi pekerja lokal.

Romy mengatakan Indonesia mengirim Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke seluruh dunia, seperti Singapura, Hongkong, dan Timur Tengah karena itu perlakuan yang sama tentu dibuka kepada masyarakat luar negeri yang ingin berinvestasi di Indonesia.

“Karena itu perlakuan yang sama tentu kita buka pada masyarakat luar negeri yang ingin berinvestasi di Indonesia dengan syarat tidak mengambil lahan pekerjaan yang bisa dilakukan anak bangsa,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengusulkan pembentukan Pansus Hak Angket DPR tentang TKA setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Fahri menduga keputusan pemerintah terkait dengan TKA tersebut telah melanggar UU sehingga level pengawasannya, bukan hanya hak bertanya biasa atau interpelasi.

Kalau hak bertanya, kata dia, adalah hak individual anggota, hak interpelasi adalah hak pertanyaan tertulis lembaga tetapi karena diduga ini levelnya adalah pelanggaran undang-undang. Oleh karena itu, pansus angket diperlukan untuk menginvestigasi kebijakan.

“Dalam interpelasi, dia tidak ada investigasi, kunjungan lapangan, tidak ada pemanggilan, hanya bertanya melalui paripurna dan dijawab melalui paripurna,” kata Fahri.

Langkah tersebut, menurut dia, diperlukan karena pengiriman TKA tanpa prosedur itu telah terjadi sebelum dan setelah perpres itu dibuat.

Sementara itu, Sekjen Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Herry Sudarmanto mengatakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) justru bentuk kepastian hukum untuk sisi pekerja, pemberi kerja, hingga pengawasan.

“Perpres ini justru memberi kejelasan hukum dari sisi pekerja. Kalau dahulu dengan visa bisnis pekerja asing bisa dipindah ke visa kerja, sekarang sejak awal mereka masuk untuk bekerja, ya, harus menggunakan visa kerja tidak bisa lagi hanya pakai visa bisnis,” katanya kepada Antara di Jakarta, Selasa (17/4).

Persyaratan untuk mendapatkan visa kerja, lanjut dia, juga dipertegas. Pemberi kerja harus berbadan hukum, calon TKA harus memiliki ijazah dengan latar belakang pendidikan yang memang sesuai dengan jabatan yang akan diisi di perusahan Indonesia.

Selain itu, dia mengatakan bahwa calon TKA juga harus memiliki sertifikat kompetensi, ditambah perusahaan pemberi kerja wajib menyediakan fasilitas pelatihan bahasa Indonesia.

Dengan kebijakan terkait syarat keimigrasian tersebut, menurut dia, justru pemerintah ingin mempertegas kepastian hukumnya, baik untuk calon pekerja, pemberi kerja, maupun pemerintah sebagai pengawas.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: