Jakarta, Aktual.com — PPP versi Muktamar Jakarta kembali menagih janji Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, untuk meminta kepastian Surat Keputusan pengesahan kepengurusan kubu Ketua Umum PPP Djan Faridz, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015

Sekjen PPP Dimyati Natakusuma menyebutkan, setelah lebih dari dua kali mendatangi kantor Kemenkumham dan melakukan pertemuan dengan Kasubdit Partai Politik, Baroto diperoleh informasi, bahwa semua persyaratan administrasi pendaftaran Partai Politik sudah lengkap.

“Kita berharap dalam waktu dekat ini, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly segera mengesahkan kepengurusan DPP PPP sesuai dengan putusan Mahkamah Agung,” ujar Dimyati usai pertemuan di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Kamis (21/1).

Dimyati menyebutkan, jika Menkumham tidak segera menepati janjinya untuk mengeluarkan SK atas kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta, maka pihaknya akan mengambil langkah selanjutnya termasuk kemungkinan menempuh jalur hukum.

“Karena, Menkumham telah melakukan contempt of court dengan tidak menindaklanjuti amar putusan MA.”

Dia menjelaskan bahwa amar putusan MA dimana PPP hasil Muktamar Jakarta yang sah adalah putusan yang sifatnya wajib dan mengikat, semuanya baik pemerintah yang dalam hal ini Menkumham maupun kedua kubu PPP yang terbelah.

“Siapapun yang tidak melaksakanakan putusan MA sama saja dengan melakukan perbuatan melanggar hukum yakni contempt of court.”

Dimyati menilai, kelompok yang mendorong dilakukannya Muktamar sebagai orang yang ingin menjadi ketua umum. Dia pun mempersilahkan siapa saja untuk menempati posisi jabatan struktural di PPP. Namun, hal yang perlu dilakukan adalah mematuhi dulu putusan MA, baru membuat Muktamar.

“Dorongan terhadap adanya mukmatar islah adalah bagian dari tipu muslihat untuk tidak menjalankan isi putusan MA, janganlah kita melakukan perbuatan hukum,” kata dia.

Dia menambahkan, jika Menkumham menolak putusan MA yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap itu, maka Menteri Yasonna sudah melecehkan hukum.

“Demokrasi tanpa ada penegakan hukum adalah anarki. Hal itulah yang sekarang sedang dipertontonkan oleh Menteri Yasonna,” ujar dia.

Seperti diketahui, dalam putusan Mahkamah Agung nomor 504K/TUN/2015, Majelis Hakim Agung yang diketuai Imam Soebechi mengabulkan seluruh gugatan permohonannya. Pada halaman 48 poin 11 putusan MA tertanggal 20 Oktober 2015. Pihaknya mencantumkan pengurus PPP yang sah berdasar merupakan hasil Muktamar Jakarta dengan Ketua Umum Djan Faridz.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu