Jakarta, Aktual.com — Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan versi Mukhtamar Jakarta Achmad Dimyati Natakusuma menilai, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung.
Hal itu, dia sampaikan karena dalam putusannya Menteri Yasonna mengembalikan kembali kepengurusan PPP sesuai dengan hasil Mukhtamar Bandung. Seharusnya, Yasonna mengesahkan kepengurusan PPP hasil Mukhtamar Jakarta sebagaimana putusan MA.
“Harusnya Menkum HAM patuh pada MA,” kata Dimyati di gedung Kemenkum HAM, Jakarta, Kamis (10/3).
Menteri Yasonna, kata dia, telah menggunakan kewenangannya secara tidak tepat. Alasannya, kembali lagi karena politikus PDIP itu tidak mengesahkan Mukhtamar Jakarta.
“Kewenangan Menteri itu limitatif. Salah satu yang diberikan adalah kewenangan Menkum HAM untuk disahkan, mengesahkan itu juga limitatif.”
Dikatakan Dimyati, kubu Djan Faridz hingga saat ini masih membuka lebar pintu islah dengan Romi Romahurmuziy Cs.
“Saya ingatkan lagi ini, bahwa tidak ada menang-menangan, kalah-kalahan. Ini penyatuan. Kami terbuka lebar, tapi jangan melanggar hukum.”
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu