Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi II DPR RI Achmad Baidowi mengatakan bahwa sampai saat ini ada tiga opsi yang berkembang terkait dengan wacana lanjut atau ditundanya pelaksanaan fit and proper test anggota hasil panitia seleksi KPU dan Bawaslu.
“Ada yang menolak dengan konsekuensi nanti keluar Perppu perpanjangan masa jabatan, alasan yang menolak juga banyak. Karena mempersoalkan keanggotaan Pansel yang salah satunya ada anggota DKPP. Di UU Nomor 15 Pasal 1 ayat 2, dimana DKPP tidak terpisahkan dari penyelenggara Pemilu,” kata Baidowi, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/3).
Yang kedua, sambungnya, menunda pelaksanaan FnP, dengan alasan masih dibahasnya RUU Pemilu. Akan tetapi, baik yang menolak atau meminta penundaan tetap membutuhkan Perppu khusus perpanjangan masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu.
“Opsi ketiga, melanjutkan apa yang sudah diproses sekarang baik itu memilih 7 orang atau kalau yang dianggap layak hanya beberapa ya silakan saja. Dalam hal nanti ada penambahan jumlah anggota KPU dan Bawaslu di UU baru nanti, itu tinggal menyesuaikannya saja,” jelasnya.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP itu menyatakan fraksinya menghormati apa yang dilakukan pemerintah karena kondisi saat ini berbeda dengan tahun 2006. Pada 2006 lahir Perppu Nomor 1 Tahun 2006 tentang masa perpanjangan KPU karena saat itu tidak ada pembentukan tim seleksi.
“PPP tetap melanjutkan seperti yang diusulkan pemerintah. Kami berpandangan, dari semua calon apa tidk ada salah satu di antaranya memenuhi kualifikasi?, Sehingga tidak ada kevakuman di KPU, tapi semua kita sarahkan ke rapat internal keputusannya sepert apa,” pungkas Baidowi.
(Novrizal Sikumbang)
Artikel ini ditulis oleh: