Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menilai bahwa perlu adanya perbaikan peraturan mengenai kewenangan KPK, seperti dalam kegiatan penyadapan yang dimilikinya saat ini.
Meskipun, sambung dia, belum ada pembicaraan informal yang dilakukan terhadap kewenangan KPK dalam kegiatan yang akan dibatasi hanya dalam proses penyidikan bersifat “pro-justitia” saja.
“Bagi kami, kewenangan penyadapan tetap seperti sekarang. Hanya terhadap kecurigaan adanya kemungkinan terjadinya abuse of power oleh oknum di KPK maka perlu diperbaiki sistem pengawasan maupun auditnya,” kata Arsul, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (22/6).
“Dalam kerangka perbaikan inilah antara lain Komite Pengawasan eksternal diperlukan, bukan hanya pengawas internal saja,” pungkas dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang