Jakarta, Aktual.com – Partai Persatuan Pembangunan atau PPP hasil Munaslub Jakarta belum mau menanggapi soal legalitas dana bantuan parpol atau banpol yang mereka terima.

Pasalnya, terdapat surat dari Kemenkumham No AHU.4.AH.11.01-48 yang intinya menyampaikan bahwa sengketa PPP hingga per tanggal 3 Agustus 2017 belum incracht. Sehingga PPP dianggap status quo.

“Saya cek ke Menkumham,” kata Sekretaris Jenderal PPP Asrul Sani ketika dikonfirmasi terkait surat edaran Kemenkum HAM tersebut, Senin (8/8).

Sikap tersebut diambil, kata Asrul, agar tidak salah tafsir.

Diketahui, lewat surat bernomor 213/2600/Polpum yang dikirimkan kepada Kepala Badan Kesbangpol Provinsi dan Kabupaten-Kota, Kemendagri meminta dana tersebut dicairkan bagi PPP kepengurusan Romahurmuziy alias Romi. Dan surat tersebut saat ini tengah dipermasalahkan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu