Terlebih, surat tersebut berpotensi terjadinya pidana korupsi. Pasalnya, pada poin 5 dari surat tersebut menyatakan bahwa sengketa PPP telah berkekuatĀ­an hukum tetap sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung melalui putusan Peninjauan Kembali Nomor 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016 tanggal 16 Juni 2017 mengabulkan gugatan perdata sengketa partai politik yang diajukan Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Pondok Gede 2016 dengan Ketua Umum Romahurmuziy.

Nailin In Saroh

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu