Jakarta, Aktual.co — Pengurus DPP PPP Muktamar Surabaya menilai kehadiran simpatisan pendukung kubu Djan Faridz di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), tak menghormati pengadilan.
“Kita menghormati pengadilan, maka kita tak lakukan pengumpulan massa pendukung dan tak perlu hal seperti itu,” kata Politisi PPP versi Muktamar Surabaya, Arsul Sani, Rabu (25/2).
Kehadiran sejumlah massa pendukung kubu Djan Faridz di PTUN dianggap sebagai salah satu faktor yang mendorong hakim memutuskan untuk menerima gugatan dari mantan Ketum PPP Suryadharma Ali.
“Keanehan jadi pertimbangan banding. Kita formulasikan dalam memori risalah banding. Pasti solid lakukan konsolidasi,” kata dia.
Sebelumnya, Ketum PPP versi Muktamar Surabaya Romahurmuziy melihat beberapa keanehan dari putusan PTUN yang menerima gugatan Suryadharma Ali. Keanehan tersebut adalah legal standing yg menjadi materi eksepsi tergugat intervensi, sama sekali tdk dipertimbangkan, Pasal 24, 25, undang 2/2008 jo 2/2011 tentang parpol tidak dikutip sama sekali.
“Surat dari Kementerian Hukum dan HAM yang mengatakan harus diselesaikan melalui mahkamah partai atau diselesaikan melalui forum tertinggi partai sama sekali tidak dipertimbangkan,” ujar Romi.
Selain itu, kejanggalan hakim menangis tersedu-sedu saat membacakan putusan yang sama sekali tidak lazim dan menunjukkan mereka (hakim) dibawah tekanan ratusan massa tak dikenal yang sengaja dihadirkan di PTUN untuk menekan majelis.

Artikel ini ditulis oleh: