Jakarta, Aktual.co — Wacana untuk melakukan revisi terhadap UU Parpol dan Pilkada oleh DPR RI terus menuai pro kontra. Pasalnya, sebagian melihat bahwa wacana itu untuk mengakomodir kubu partai politik yang terancam tidak ikut dalam kepesertaan pilkada serentak nanti.
Juru Bicara PPP versi Romahurmuziy (Romi), Arsul Sani mengatakan bahwa bila wacana seperti itu maka pihaknya tidak setuju.
“Jika revisi UU Pilkada hanya untuk mengakomodasi kepentingan parpol yang kepengurusannya sedang berperkara di pengadilan, maka PPP tidak setuju jika jalan keluarnya dengan revisi UU Pilkada,” kata Arsul saat dihubungi, di Jakarta, Senin (11/5).
Untuk diketahui, PPP adalah salah satu dari partai yang tengah bersengketa antara Romi dengan Djan Faridz pengganti Suryadharma Ali.
Arsul mengatakan setidaknya ada tiga alasan mengapa PPP kubu Romi tidak sependapat untuk merevisi UU Parpol maupun UU Pilkada. Sesuai dengan UU No. 12 tahun 2011, khususnya Pasal 23 maka perubahan atau pembuatan UU baru diluar Prolegnas hanya dimungkinkan jika ada kepentingan nasional yang urgen.”Parameternya jelas yakni kepentingan nasional, bukan kepentingan sekelompok orang dalam suatu parpol. Sehingga kalau urusan 1-2 parpol berselisih kemudian harus revisi UU Pilkada, maka itu nabrak pasal 23 UU No 12/2011,” ujar dia.
Yang menjadi pandangan berikutnya, jika revisi itu untuk mengakomodasi kesepakatan di Komisi II tentang penggunaan putusan pengadilan terakhir meskipun belum berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka revisi itu justru akan menjadikan UU Pilkada bertentengan dengan UU PTUN dan UU Administrasi Pemerintahan.
“Ketiga, dari sisi moralitas kerja DPR, maka revisi UU Pilkada akan menunjukkan bahwa DPR itu hanya sigap dalam kerja legislasi kalau menyangkut kepentingan partai politik. Sementara RUU-RUU dalam Prolegnas Prioritas yang notabene merupakan kepentingan rakyat belum banyak yang disentuh,” ujar dia.
“Jadi bagi PPP seharusnya jalan keluar untuk penyelesaian Persoalan keikutsertaan parpol berkonflik harusnya melalui cara lain seperti yang juga sudah diusulkan Mendagri. Antara lain dengan mengadakan konsultasi dan membangun kesepakatan dg MA-RI sbg lembaga peradilan tertinggi,” tandas Anggota Komisi III DPR RI itu

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang