Jakarta, Aktual.com – DPP PPP kubu Romahurmuziy mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merevisi peraturan tentang keharusan adanya putusan inkrah atau islah bagi partai politik yang surat keputusannya tengah dipersengketakan.
Desakan itu masuk dalam salah satu poin kesimpulan Rapat Pimpinan Nasional II Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuziy yang berlangsung 13-14 Juli 2015.
“Rapimnas II PPP mendesak KPU untuk merevisi PKPU No. 9 tahun 2015, khususnya ketentuan terkait kepengurusan partai politik yang bersengketa,” jelas Ketua Steering Committee Rapimnas II PPP Isa Muchsin melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (14/7) malam.
PPP dibawah kepemimpinan Romahurmuziy menilai pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) PKPU No. 9 tahun 2015 yang mengatur keharusan adanya putusan inkrah atau islah bagi partai politik yang surat keputusan tentang kepengurusannya tengah dipersengketakan, bertentangan dengan pasal 23 ayat (3) UU Partai Politik.
Dalam UU Partai Politik pasal 23 ayat 3 disebutkan susunan kepengurusan baru Partai Politik ditetapkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM. Hal itu juga dijabarkan dalam pasal 34 ayat 1 PKPU No. 9 tahun 2015 bahwa KPU berkoordinasi dengan menteri untuk mendapatkan salinan keputusan terakhir tentang penetapan kepengurusan partai politik tingkat pusat sebelum masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah.
Sehingga aturan PKPU yang mengatur keharusan inkrah atau islah bagi kepengurusan partai yang dipersengketakan menurut PPP kubu Romahurmuziy harus segera direvisi.
“DPP PPP telah mengusulkan materi revisi untuk mendapat tanggapan segera dari KPU,” jelas Isa.
Artikel ini ditulis oleh: