Jakarta, Aktual.com – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan tegas menolak adanya spekulasi tentang potensi Ganjar Pranowo menjadi calon wakil presiden (cawapres) bagi Prabowo Subianto dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.
Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi, dalam pernyataan tertulisnya menyatakan bahwa tidak ada rencana untuk menjadikan Ganjar sebagai cawapres. “Nggak ada (narasi terkait Ganjar cawapres),” tegasnya dikutip dari keterangan tertulis diterima di Jakarta, Kamis (27/07/2023).
Achmad Baidowi menambahkan bahwa PPP memberikan kebebasan kepada pihak lain untuk menyuarakan opini mereka, namun partainya tetap yakin dan mendukung Ganjar sebagai calon presiden yang potensial. “Silakan saja kalau ada yang mau menggiring-giring. Ganjar tetap capres,” kata Baidowi dengan lugas.
Lebih lanjut, Baidowi menegaskan bahwa para partai politik yang mendukung Ganjar Pranowo terus mengintensifkan upaya sosialisasi. Hal ini juga tercermin dari naiknya elektabilitas Ganjar dalam beberapa jajak pendapat dan survei. “Ya sudah lah (sosialisasi). Semua partai, termasuk PPP, sudah melakukan terus dan intensif, terbukti elektabilitas Ganjar naik,” ungkap Baidowi.
Seperti yang telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), proses pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024 akan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Ganjar Pranowo adalah salah satu calon presiden yang diusung oleh PDI Perjuangan dan PPP. Sementara itu, Prabowo Subianto didukung oleh Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang tergabung dalam Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR).
Persyaratan untuk menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pasangan calon harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi minimal 20 persen dari total kursi DPR atau memperoleh dukungan suara nasional sebesar 25 persen dari pemilu anggota DPR sebelumnya.
Dengan 575 kursi di parlemen, pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI atau dukungan suara minimal sebesar 34.992.703 suara dari partai atau gabungan partai yang menjadi peserta Pemilu 2019.
Artikel ini ditulis oleh: