Jakarta, Aktual.com – Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani meminta partai lain tidak asal mengklaim terkait Rancangan Undang-undang Pesantren dan Madrasah yang direncanakan menjadi prolegnas prioritas 2017, karena awalnya merupakan usulan PPP saat pengajuan prolegnas Prioritas 2015-2019.
“Namun karena diskusi yang panjang, RUU tersebut berubah menjadi RUU tentang Lembaga Pendidikan Keagamaan agar seluruh pendidikan berbasis agama terakomodasi, jadi itu usul PPP asli,” kata Arsul, di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa.
Arsul mengatakan, awal mulanya RUU Pesantren dan Madrasah tersebut dibentuk karena prihatin atas sikap pemerintah yang kurang memperhatikan pendidikan keagamaan.
Padahal, menurut dia, pendidikan keagamaan sama pentingnya dengan pendidikan umum. Jika pendidikan umum hanya mengarah pada peningkatan kualitas dan cara berpikir, pendidikan keagamaan menyentuh akhlak dan moral siswa.
“Kita melihat perlakukan negara, kehadiran negara di dalam membantu dan mendukung lembaga pendidikan di bawah keagamaan masih seperti bumi dan langit dengan pendidikan umum,” ujarnya.
Menurut Arsul, dari sisi anggaran, dibentuknya RUU Lembaga Pendidikan Keagamaan juga untuk menyokong agar guru-guru di dalam pendidikan keagamaan memiliki wawasan yang luas.
Diharapkan, selain mampu mengajarkan keagamaan, di sisi lain juga konteks yang berbasis NKRI.
“PPP mengajak fraksi lain untuk berembuk mengusulkan RUU Lembaga Pendidikan Keagamaan itu dibahas sebagai inisiatif DPR,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh: