Jakarta, Aktual.com – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menginginkan perbuatan cabul sesama jenis atau oleh kaum LGBT masuk dalam pasal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), tidak sekadar di penjelasan.
“Posisi PPP adalah bahwa unsur tersebut harus masuk dalam rumusan pasal,” kata Sekretaris Jenderal DPP PPP Arsul Sani dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (3/6).
Dengan demikian, lanjut dia, memberi pesan tegas kepada publik bahwa hukum pidana Indonesia melarang perbuatan cabul tidak hanya oleh dan terhadap mereka yang berlainan jenis, tetapi juga ketika dilakukan oleh dan terhadap sesama jenis atau yang pelakunya LGBT.
“PPP tidak akan menerima bila unsur sesama jenis maupun berlawanan jenis itu hanya masuk dalam penjelasan,” kata Arsul yang juga anggota Panja RKUHP Komisi III DPR RI.
Dalam rapat Panja RKUHP DPR RI dengan Pemerintah pada pekan lalu di ruang Komisi III DPR RI, tim ahli Pemerintah menyampaikan reformulasi pasal dalam RKUHP yang selama ini belum final pembahasannya.
Menurut Arsul, Pemerintah bukan menghapus pasal tersebut, tetapi mereformulasi rumusan pasalnya dengan menempatkan kata sesama jenis atau berlainan jenis dalam penjelasan.
“Jadi, nantinya perbuatan cabul baik oleh dan terhadap sesama jenis tetap akan dapat dipidana,” katanya.
Arsul menambahkan bahwa pasal tersebut bukan kriminalisasi terhadap orang karena status LGBT-nya, tetapi karena perbuatan cabulnya.
“Jadi, laki-laki atau perempuan baik yang normal atau yang LGBT hanya dipidana kalau melakukan perbuatan cabul,” katanya.