Jakarta, Aktual.com – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar VIII Surabaya pimpinan Romahurmuziy (Romi) dan Aunur Rofiq, mempersilakan PPP pimpinan Djan Faridz ajukan calon untuk pilkada serentak.

“Calon-calon dari kubu mereka akan kami layani sesuai dengan persyaratan partai,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Pusat PPP kubu Romi, Rusli Effendi setelah konferensi pers terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta di kantor PPP, Tebet, Jakarta, Minggu (12/7).

Setelah melakukan pengajuan nama-nama, lanjut Rusli, pihaknya akan memproses dan mendaftarkannya ke KPU.

Sebab, menurut dia, berdasarkan aspek hukum, hanya pihak yang memiliki legitimasi yang berhak melakukan pendaftaran.

Ada pun legitimasi tersebut adalah putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang memenangkan PPP pimpinan Romahurmuziy (Romi) dan Aunur Rofiq dalam sengketa kepengurusan partai itu terkait gugatan yang diajukan Suryadharma Ali, mantan Ketua Umum PPP.

Putusan PT TUN Nomor 120/B/2015/PT.TUN.JKT, Jumat (9/7), itu menganulir putusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan Suryadharma Ali.

Selain itu, Rusli juga menekankan bahwa pihaknya tidak membatasi jumlah calon pimpinan daerah yang akan diajukan kubu PPP pimpinan Ketua Umum Djan Faridz.

“Kami tidak akan membatasi jumlahnya dan karena itu mengimbau PPP di kubu lain itu untuk mendaftarkan calonnya. Hal itu akan membentuk kebersamaan dan hal itu lebih tinggi nilainya dari islah,” kata Rusli.

Terkait pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2015, PPP kubu Romi menyatakan sedang melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon kepala dan wakil kepala daerah.

Hingga Juli 2015, sebanyak 108 calon pimpinan daerah sudah mengikuti uji tersebut, di mana 45 orang di antaranya merupakan petahana, 25 orang anggota DPRD, dan yang lain terdiri dari pemujka agama, politisi, tokoh masyarakat dan pegiat.

Artikel ini ditulis oleh: