Jakarta, Aktual.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani, menilai poin mengenai penambahan kursi Pimpinan MPR dalam revisi UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) berpotensi menimbulkan masalah konstitusionalitas norma jika digugat ke Mahkamah Konstitusi.
“Yakni pada Pasal 247 A khususnya huruf C yang mengatur soal cara pengisian tambahan pimpinan MPR. Menurut kami melanggar Putusan MK No. 117/PUU-VII/2009,” kata Arsul di Jakarta, Kamis (8/2).
Dia mengatakan pihaknya tidak setuju tambahan Pimpinan MPR dilakukan dengan cara pemberian kepada tiga partai tertentu, tanpa persetujuan DPD.
Hal itu, menurut dia, disebabkan MPR terdiri dari perwakilan DPR dan DPD, sehingga DPD harus diberi kesempatan juga untuk menggunakan haknya dalam rapat MPR.
“PPP hanya mempersoalkan satu frasa ‘diberikan’ dalam pasal tersebut terkait pemilihan pimpinan MPR. Frasa itu bertentangan dengan putusan MK Nomor 117/PUU-VII/2009 yang menyatakan frasa ‘ditetapkan’ seharusnya dengan frasa ‘dipilih’,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal PPP itu menegaskan Fraksi PPP tidak setuju revisi UU MD3 tersebut dibawa ke paripurna untuk mendapat persetujuan tingkat II dari seluruh anggota DPR RI jika ada pasal yang memiliki masalah konstitusionalitas norma.
Arsul berharap adanya sikap kehati-hatian DPR untuk mencermati poin per poin dalam pembahasan pada revisi UU MD3.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah yang diwakili Kementerian Hukum dan HAM akhirnya menyepakati poin-poin revisi Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, salah satunya adalah penambahan tiga kursi Pimpinan MPR, satu di DPR, dan satu kursi di DPD.
“Semangatnya bagaimana kemudian penambahan pimpinan itu bisa menyembuhkan kualitas kerja parlemen agar lebih maksimal lagi,” kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas usai Rapat Kerja dengan Kemenkumham, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis dini hari.
Dia mengatakan penambahan unsur Pimpinan MPR dan DPR berdasarkan perolehan suara partai politik sesuai urutan perolehan suara di Pemilu 2014.
Supratman menjelaskan untuk tiga kursi Pimpinan MPR yang mendapatkannya adalah PDI Perjuangan, Gerindra, dan PKB sedangkan satu kursi Pimpinan DPR diberikan kepada PDI Perjuangan sebagai pemenang Pemilu 2014.
Ada 8 fraksi partai menyetujui penambahan satu kursi pimpinan DPR, tiga pimpinan MPR dan satu kursi pimpinan DPD dalam revisi UU Nomor 7 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Adapun 8 fraksi itu yakni PDIP, Golkar, PAN, PKS, PKB, Gerindra, Demokrat dan Hanura, sementara itu Fraksi Partai NasDem dan PPP sementara menolak penambahan kursi pimpinan DPR, MPR dan DPD.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: