Jakarta, Aktual.com — Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menawarkan bantuan hukum kepada anggotanya Fanny Safriansyah alias Ivan Haz yang ditahan Polda Metro Jaya atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Dalam hal memerlukan bantuan hukum untuk memperkuat tim penasehat hukumnya, maka Ivan Haz dipersilakan berkomunikasi dengan LBH PPP,” ujar Arsul di Jakarta, Selasa (1/3).

Anggota Komisi III ini menuturkan bahwa LBH PPP terbuka untuk memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat yang memerlukan, termasuk Ivan Haz.

“Jika yang bersangkutan memang tim pengacaranya tidak cukup,” ungkap Arsul

Meski demikian, Arsul menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum Ivan Haz yang sedang berjalan di kepolisian.

“PPP menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh kepolisian termsuk penggunaan kewenangan penahanan terhadap Ivan Haz. Karenanya, PPP tidak akan melakukan intervensi ataupun mempengaruhi proses hukum tersebut,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh: