Pemilu 2019

Jakarta, Aktual.com – Polemik aturan bekas koruptor nyaleg antara KPU dan Bawaslu masih terus berlanjut. Beda pandangan keduanya dalam mengambil sikap perihal Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 dinilai sebagai hulu permasalahan tersebut.

Sekjen PPP, Arsul Sani menegaskan posisi partai disini bukanlah bersikap setuju atau tidak setuju mengenai PKPU tersebut. Akan tetapi pembuktian konkret dengan menarik bacalegnya yang merupakan eks-narapidana koruptor. Hal ini pun telah dilakukan PPP di mana enam bacalegnya merupakan bekas koruptor.

“Cara yang paling simple apa? ya tarik saja bacalegnya,” kata Arsul di Rumah Cemara, Menteng Jakarta Pusat, Selasa (4/8).

Anggota Komisi III DPR RI ini menjelaskan pada dasanya KPU tak berwenang menambahkan norma baru larangan eks-napi koruptor nyaleg dalam PKPU yang tidak dicantumkan dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Ia menegaskan, secara posisi hukum PKPU tidak bisa melarang hak serta membatasi hak konstitusional seseorang. Kata Arsul itu harusnya diatur dalam Undang-Undang.

“Tidak bisa dengan peraturan dibawah UU, itu saja posisinya,” jelas Arsul.

“Kalau bicara apakah aturan (bekas koruptor nyaleg) dituangkan dalam PKPU memang PPP tidak setuju, pada bentuk PKPU-nya bukan isinya,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan