Jakarta, Aktual.co — Juru Bicara Fraksi PPP, Arsul Sani mengatakan bahwa pihaknya menolak ikhwal hak angket terhadap Menteri Hukum dan HAM yang diinisiasi oleh fraksi Partai Golkar.
Hal itu menyusul sudah diberikannya berkas dokumen yang berisi tanda tangan 116 anggota dewan dari 5 fraksi di DPR RI kepada pimpinan DPR, Rabu (25/3) malam.
“Kalau teman-teman yang ada di Muktamar Surabaya, kita menolak hak angket. Dan dibawah Ketua Umum PPP Romahurmudziy ini ada 34 orang dari totol 39 orang. Sedang yang ada di sana (PPP Djan Faridz) itu cuma 5 orang,” ucap Arsul yang juga anggota Komisi III DPR RI saat dihubungi, di Jakarta, Kamis (26/3).
Menurut dia, posisi PPP Romi bersepakat melalui fraksi menolak pengajuan hak angket tersebut. Sehingga, bila ada kader PPP yang mendukung hak tersebut, pasti akan mendapatkan sanksi dari DPP.
“Sanski teguran tertulis sampe sanksi yang lebih berat kalau itu yang kesekian kali,” beber dia.
Lebih lanjut, sambung Arsul, dalam sidang Paripurna nanti PPP pasti akan menyampaikan menolak angket itu, sebab persoalan ini baik definisi kepengurusan parpol, itu bukan kepentingan strategis.
“Pimpinan DPR tidak bisa menolak, asal syarat formalnya ada. Tapi di paripurna?. Kalau misalnya paripurna mayoritas menolak. Demokrat menolak. PAN tidak mendukung atau KIH menolak, PPP minus lima menolak,” serunya menggambarkan tidak akan terjadi hak angket kepada Menteri Yasonna.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang