Presiden RI Prabowo Subianto. ANTARA/HO-Polri.

Jakarta, Aktual.com – Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan pernyataan keras yang mengguncang sektor pangan nasional. Ia menegaskan negara tidak akan segan menyita penggilingan-penggilingan padi yang terbukti melanggar aturan dan merugikan petani serta masyarakat luas.

Dalam pidatonya saat peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/7), Prabowo blak-blakan mengungkap adanya praktik nakal di balik bisnis penggilingan padi skala besar.

“Yang aneh, justru penggilingan padi besar yang paling nakal. Mentang-mentang besar, mereka pikir Pemerintah Indonesia nggak punya gigi?!” tegas Prabowo disambut riuh tepuk tangan warga.

Cetus Pasal 33 UUD 1945, Negara Siap Ambil Alih
Prabowo tak main-main. Ia menyandarkan ancaman penyitaan ini langsung pada konstitusi, yakni Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945, yang menyebut bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

Presiden bahkan mengaku sudah berkonsultasi langsung dengan Ketua Mahkamah Agung Sunarto untuk memastikan langkah ini sah secara hukum.

“Saya buka UUD 1945. Tak perlu ditafsirkan, isinya jelas. Kalau penggilingan padi tidak mau patuh, saya gunakan sumber hukum ini,” kata Prabowo dengan nada tegas.

Skandal Keuntungan Gila-gilaan, Negara Mulai Bergerak
Tak hanya urusan aturan, Presiden juga membongkar dugaan praktik bisnis yang merugikan petani. Ia menyebut ada satu penggilingan padi yang diduga meraup keuntungan hingga Rp2 triliun per bulan saat musim panen.

“Saya dapat laporan, satu penggilingan bisa untung Rp1 sampai Rp2 triliun per bulan! Ini luar biasa,” ungkapnya.

Imbas dari tindakan negara yang mulai menertibkan para pelaku usaha ini disebut langsung terasa di pasar. Harga gabah yang sempat tertekan mendadak melonjak kembali begitu niat pemerintah untuk mengambil tindakan diumumkan.

Jika Bandel, Operasional Dialihkan ke Koperasi
Prabowo menegaskan bila penggilingan padi tetap melawan dan enggan tunduk pada aturan main negara, maka asetnya akan disita dan operasionalnya akan diserahkan kepada koperasi rakyat.

“Saya tidak salah, saya benar. Mereka cari untung luar biasa, tapi rakyat dibiarkan merugi. Itu tidak boleh,” tegas Prabowo.

Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) sebesar Rp6.500/kg. Artinya, penggilingan padi wajib membeli gabah petani minimal dengan harga tersebut. Bila tidak, siap-siap berhadapan langsung dengan negara.