Jakarta, aktual.com – Selain Kementerian Ketenagakerjaan, Presiden Prabowo Subianto juga mengurangi anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tahun ini secara signifikan, mencapai sekitar 80 persen atau setara Rp 81 triliun.
Wakil Menteri PU, Diana Kusumastuti, mengonfirmasi langkah efisiensi anggaran ini. “80 persen sekitar Rp 81 triliun. Iya. Dari anggaran kan, pagunya kalau enggak salah Rp 110 triliunan. Itu sudah tahu, berarti dipangkas Rp 81 triliun,” ujarnya di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian pada Jumat (31/1).
Berdasarkan pagu anggaran tahun 2025, total anggaran Kementerian PU adalah Rp 110,95 triliun. Dari jumlah tersebut, efisiensi yang dilakukan mencapai Rp 81,38 triliun atau sekitar 80 persen.
Namun, Diana menegaskan bahwa pemotongan anggaran ini tidak berpengaruh pada belanja pegawai. Selain itu, proyek infrastruktur yang didanai oleh pinjaman luar negeri (PHLN), hibah luar negeri (HLN), serta Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) juga tidak terkena dampaknya.
Kebijakan efisiensi ini merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memangkas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 306,69 triliun.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 22 Januari 2025. Dari total penghematan, Rp 256,1 triliun berasal dari efisiensi belanja kementerian/lembaga, sementara Rp 50,59 triliun berasal dari transfer ke daerah.
Instruksi ini juga diperjelas melalui Surat Nomor S-37/MK.02/2025 yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. “Sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, menginstruksikan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga untuk melakukan review sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja kementerian/lembaga dalam APBN Tahun Anggaran 2025,” demikian bunyi surat tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain