Jakarta, aktual.com – Presiden Prabowo Subianto menambah dua badan baru dalam struktur Kementerian Pertahanan (Kemhan) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2025. Dua badan tersebut adalah Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan serta Badan Cadangan Nasional.
Perpres yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 151 Tahun 2024 itu diteken Prabowo di Jakarta pada 5 Agustus 2025, dan salinannya diterima pada Jumat (8/8). Selain membentuk dua badan baru, Presiden juga mengubah nomenklatur sejumlah lembaga di Kemhan, antara lain:
- Badan Logistik Pertahanan (Baloghan), sebelumnya Baranahan
- Badan Teknologi Pertahanan (Batekhan), sebelumnya Badan Litbang
- Badan Pengembangan SDM (PSDM), menggantikan Badiklat
- Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen Pertahanan (IKIP), sebelumnya Bainstrahan
Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan diatur dalam Pasal 35A–35D, berada langsung di bawah Menteri Pertahanan, dan dipimpin seorang kepala badan. Tugasnya meliputi pemeliharaan alutsista, sarana pertahanan, serta koordinasi farmasi pertahanan. Struktur badan ini terdiri atas sekretariat dan maksimal lima pusat.
Sementara Badan Cadangan Nasional, diatur dalam Pasal 35E–35H, bertugas mengelola komponen cadangan pertahanan negara sesuai kebijakan pertahanan nasional.
Selain restrukturisasi di Kemhan, Prabowo juga menetapkan Panglima Korps Marinir TNI AL, Panglima Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD, dan Panglima Korps Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) TNI AU sebagai perwira tinggi TNI berpangkat bintang tiga. Kebijakan ini tertuang dalam Perpres Nomor 84 Tahun 2025 yang mengubah istilah “komandan jenderal” menjadi “panglima”.
Prabowo juga mengaktifkan kembali Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas), yang kini dipimpin perwira tinggi TNI AU berpangkat bintang tiga, setelah sebelumnya dilebur ke dalam Komando Operasi Udara Nasional pada 2022.
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Oktaviano

















