Jakarta, aktual.com – Pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subainto-Sandiaga Uno mengajukan tujuh permohonan terkait hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tujuh poin permohonan itu disampaikan dalam berkas permohonan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019.

“Apabila Mahkamah berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” mengutip berkas gugatan yang diterima di Jakarta, Minggu (26/5).

Seperti diketahui, dalam rekapitulasi akhir, KPU mengumumkan pasangan Jokowi-Ma’ruf memperoleh 80.871.853 suara (55,33 persen) dan Prabowo-Sandi memperoleh 65.286.673 suara (44.67 persen).

Dalam berkas gugatannya, Prabowo-Sandi menunjuk delapan pengacara, yakni Bambang Widjojanto, Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, Luthfi Yazid, Iwan Satriawan, Iskandar Sonhadji, Dorel Almir, dan Zulfadli.

Berikut permohonan Prabowo-Sandi ke MK:

1. Prabowo-Sandi memohon kepada MK agar mengabulkan seluruh permohonannya.

2. Prabowo-Sandi meminta MK menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.

3. Prabowo-Sandi meminta MK menyatakan paslon Jokowi-Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pilpres tahun 2019 secara terstruktur, sistematis, dan masif.

4. Prabowo-Sandi memohon MK membatalkan atau mendiskualifikasi Jokowi-Ma’ruf sebagai peserta Pilpres 2019.

5. Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024.

6. Prabowo-Sandi memohon MK memerintahkan kepada termohon dalam hal ini KPU untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan bagi Prabowo-Sandi sebagai presiden wakil presiden terpilih periode 2019-2024 atau melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam pasal 22E ayat (1) UUD 1945.

7. Apabila Mahkamah berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin