Jakarta, Aktual.com – Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 02 Sandiaga Uno Dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI), Kamis (25/10), karena diduga melanggar aturan kampanye.
Sang pelapor, Gema Indonesia mengungkapkan jika dugaan pelanggaran ini terjadi saat deklarasi Gerakan Emas di lapangan Klender, Jakarta Timur, Rabu (24/10) lalu.
Menurutnya, di dalam sambutan pada deklarasi Gerakan Emas itu telah menyampaikan misi dan juga ajakan untuk memilih pasangan calon nomor urut 2 dan dinilainya sudah masuk dalam definisi kampanye.
“Harusnya sambutan Prabowo tidak ada ajakan ataupun penyampaian visi misinya jika kelak akan menang di 2019. Apalagi lokasi deklarasi di ruangan terbuka yang sama saja menggelar rapat umum terbuka,” ungkap Kordinator Gema Indonesia Yusuf Aryadi.
Kampanye di tempat terbuka sejatinya belum diperkenankan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Dalam UU Pemilu, masa kampanye yang telah berlangsung sejak 23 September lalu hanya diperkenankan untuk pertemuan terbatas dan pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum.
Sementara, pertemuan umum yang diadakan di tempat terbuka dapat dilakukan 21 hari sebelum masa tenang. Hal yang sama juga diberlakukan untuk pemasangan iklan kampanye di media massa.
“Kami berharap Bawaslu melakukan pengembangan terkait dugaan kampanye di luar jadwal sesuai pasal 492 UU Pemilu. Dan juga pasal 276 ayat 2 UU Pemilu dengan ancaman pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta,” tegas Yusuf.
Selain itu, acara deklarasi di lapangan Klender tersebut juga diduga melibatkan anak-anak di dalamnya. Hal ini menjadi obyek pelaporan yang dilakukan Ketua Forum BEM Nusantara DKI Jakarta, Tukul Widiatmo kepada Bawaslu.
Tukul mengatakan, pasal 87 UU Perlindungan anak disebutkan setiap orang yang secara melawan hukum merekrut atau memperalat anak-anak untuk kepentingan politik akan dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta.
“Ini sebagai bentuk eksploitasi anak demi kepentingan politik merebut kekuasaan di Pilpres 2019,” tandasnya.
Dalam pelaporan tersebut, mereka juga menyerahkan bukti-bukti pelanggaran ke Bawaslu RI diantaranya adalah foto copy kegiatan Gerakan Emak-Emak dan Anak Minum Susu (Gerakan Emas) yang melibatkan anak-anak serta flashdisk berisikan foto dan video tentang adanya salah satu calon Presiden Nomor Urut 02 an Prabowo Subianto yang secara langsung berkampanye dan terdapat anak-anak di bawah usia pada kegiatan tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan