Jakarta, Aktual.com — Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan menghentikan seluruh penerbitan dan perpanjangan izin pemanfaatan lahan sepanjang tahun 2025. Kebijakan ini mencakup Hak Pengusahaan Hutan (HPH), Hak Guna Usaha (HGU), Hutan Tanaman Industri (HTI), hingga Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Keputusan tersebut disampaikan Presiden saat menutup Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin. Prabowo menegaskan kebijakan ini merupakan koreksi mendasar terhadap tata kelola sumber daya alam yang selama ini dinilai lebih menguntungkan korporasi ketimbang kepentingan rakyat dan negara.
Presiden menyebut, pemerintah akan melakukan peninjauan menyeluruh terhadap seluruh izin yang telah diterbitkan. Seluruh kementerian terkait diminta menghentikan sementara penerbitan izin guna memastikan pengelolaan lahan sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
“Tahun ini tidak ada satu pun izin yang dikeluarkan atau diperpanjang. Kita review semuanya, kita kaji mana yang tidak menguntungkan rakyat dan negara,” tegas Prabowo.
Dalam forum tersebut, Presiden juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah kembali menguasai empat juta hektare lahan sawit yang sebelumnya dikelola perusahaan yang dinilai tidak taat aturan. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari penertiban konsesi dan pemulihan kedaulatan negara atas sumber daya strategis.
Prabowo secara terbuka mengkritik pengusaha yang membawa keuntungan hasil konsesi ke luar negeri tanpa kontribusi nyata bagi perekonomian nasional. Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai semangat keadilan ekonomi.
Presiden menegaskan negara membutuhkan dunia usaha, namun korporasi tidak boleh mengalahkan negara. Seluruh kebijakan ekonomi, lingkungan, dan pertambangan harus berpihak pada kemakmuran rakyat dan keberlanjutan sumber daya alam.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi
















