Hadir juga Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra Hashim Djojohadikusumo, politikus Partai Gerindra Rachmawati Soekarnoputri, Ketua Dewan Pertimbangan Partai Berkarya Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, Waketum Gerindra Fadli Zon, politikus Gerindra Habiburokhman, istri Sandiaga Uno Nur Asia Uno, politikus PKS Aboe Bakar Al Habsyi, Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al Jufri, politikus PAN Dedi Miing Gumelar dan lainnya.

Prabowo-Sandiaga tersebut disambut Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU yaitu Pramono Ubaid Thanthowi, Wahyu Setiawan, Ilham Saputra, Hasyim Asy’ari, Viryan dan Evi Novida Ginting Manik beserta Ketua Bawaslu Abhan dan komisioner Bawaslu serta Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Harjono dan para anggotanya.

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan Peraturan KPU Nomor 22 tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Sejumlah syarat itu, misalnya, surat pencalonan yang ditandatangnai oleh pimpinan partai politik atau para pimpinan gabungan partai politik; surat pernyataan bermaterai berisi 14 butir pernyataan yang salah satunya adalah mengajukan permohonan izin kepada presiden bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati; daftar riwayat hidup; tanda terima penyerahan LHKPN dari KPK; surat keterangan dari kepolisian; surat keterangan dari pengadilan; ijazah dan keterangan lain.

Dokumen persyaratan itu dibuat dalam 2 rangkap. Setelah pendaftara, KPU akan melakukan verifikasi hingga 24 Agustus 2018.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid