Tiga prajurit TNI AD terdakwa kasus pembunuhan terhadap warga sipil bernama Imam Masykur, yaitu Praka Riswandi Manik (Anggota Paspampres), Praka Heri Sandi (Anggota Direktorat Topografi TNI AD), dan Praka Jasmowir (Anggota Kodam Iskandar Muda TNI AD) didampingi oleh dua polisi militer hendak meninggalkan ruang sidang selepas sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta, Senin (30/10/2023). ANTARA/Genta Tenri Mawangi.

Jakarta, aktual.com – Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir dituduh melakukan tindak pembunuhan yang telah direncanakan terhadap Imam Masykur. Mereka juga dihadapkan pada dakwaan atas tindak penganiayaan dan penculikan terhadap Imam Masykur.

Sidang dilaksanakan di Pengadilan Militer Dilmil II-08, Jakarta Timur, pada hari Senin, tanggal 30 Oktober 2023. Ketiga terdakwa merupakan anggota dari Paspampres.

“Kesatu primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana. Subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Secara bersama-sama melakukan pembunuhan,” kata Oditur Militer membacakan dakwaan.

“Lebih subsider pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP secara bersama-sama melakukan penganiayaan mengakibatkan mati dan Padalarang 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara bersama-sama melakukan penculikan,” lanjutnya.

Mereka diduga melakukan perencanaan pembunuhan pada tanggal 12 Agustus 2023 terhadap Imam Masykur, yang dikenal sebagai penjaga toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten, dan dituduh menjual obat keras secara ilegal (golongan G).

Individu yang berafiliasi dengan TNI itu diduga melakukan penculikan terhadap Imam Masykur dari toko kosmetik yang dijaganya di sekitar Rempoa, Tangerang Selatan, Banten pada tanggal 12 Agustus 2023. Saat kejadian tersebut, para pelaku menarik perhatian masyarakat sekitar, terutama ketika mereka memaksa Imam Masykur untuk masuk ke dalam sebuah mobil. Ketiga oknum TNI tersebut mengklaim sebagai anggota polisi.

Ketika berada di dalam kendaraan, mereka diduga melakukan penyerangan terhadap Imam Masykur dan menekannya untuk memberikan uang secara paksa. Para pelaku juga dikabarkan menghubungi keluarga korban dan mengancam jika tidak diberikan uang sebesar Rp 50 juta, Imam Masykur akan dibunuh dan mayatnya akan dibuang ke sungai.

Keluarga korban meminta waktu kepada para pelaku, namun upaya penyelamatan Imam Masykur tidak berhasil. Hasil autopsi di RSPAD menunjukkan Imam Masykur meninggal karena pukulan keras di daerah leher yang menyebabkan pendarahan otak.

Selama kejadian tersebut, para pelaku melakukan penyerangan terhadap Imam Masykur di dalam mobil. Ketiga pelaku juga sempat mampir ke toko lainnya, menculik penjaga toko kosmetik lainnya yang dikenal dengan inisial H. Korban kedua yang selamat, diambil dari tokonya yang berlokasi di Condet, Jakarta.

Para pelaku memutuskan untuk melepaskan H setelah mereka panik mengetahui kematian Imam Masykur. Korban H dibebaskan oleh para pelaku di sekitar daerah Tol Cikeas setelah dia juga mengalami kekerasan oleh Praka RM, Praka HS, dan Praka J.

Dari hasil rekonstruksi, penyelidik mengetahui bahwa Imam Masykur meninggal ketika mobil melintas di Tol Cimanggis. Setelah itu, para pelaku membuang jasad korban di Waduk Jatiluhur di Purwakarta, yang kemudian ditemukan oleh penduduk di sekitar wilayah Karawang.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain