Jakarta, Aktual.com – Praktek dugaan suap Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian berhasil dibongkar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diduga menerima suap dari Direktur CV Putra Pratama, Zulfikar Muharam sekitar Rp 1 miliar.
Perilaku menyimpang Anton tak dilakukan sendiri, ada beberapa pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin juga terlibat, seperti Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Banyuasin, Umar Usman, Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Sekretaris Daerah Pemkab Banyuasin, Rustami dan Kepala Seksi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan pada Disdik Pemkab Banyuasin, Sutaryo.
Bahkan ada satu pihak swasta yang disebut KPK sebagai pengepul dana bernama Kasman, juga turut memuluskan upaya suap untuk Bupati Banyuasin.
Atas tebongkarnya kasus ini, Anton bersama ‘pembantunya’ telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
“Kepada penerima YAF, RUS, UU, K, dan STY disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” jelas Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat jumpa pers di kantornya, Jakarta (5/9).
Konstruksinya, proyek milik Disdik Banyuasin ditawarkan kepada CV Putra Pratama. Namun, untuk mendapatkan proyek itu, harus ada uang yang disetor yakni sebesar Rp1 miliar.
Keyakinan KPK uang tersebut pun sudah mengalir ke kocek Anton. Maka dari itu, dilancarkanlah operasi tangkap tangan (OTT). Benar saja, dalam kegiatan itu Agus Rahadjo Cs berhasil mengamankan beberapa bukti.
“Dari beberapa lokasi, tim amankan sejumlah uang dan bukti transfer. Dari YAF, pecahan rupiah sebesar 299.800.000 dan 11.200 Dollar AS atau setara Rp150 juta,” terang Basaria.
Tak hanya itu, dari tangan STY, disita juga Rp50 juta. Bahkan dari tangan Kasman disita bukti setoran biaya haji ke sebuah biro perjalanan haji Rp531.600.000, untuk Anton dan istrinya.
Zulfikar pun bernasib sama dengan Anton. Dia ditetapkan sebagai tersangka selaku pihak pemberi. Dia diancam hukuman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 5 ayat 1 huruf Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999, sebagaimana diubah kedalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby