Jakarta, Aktual.com — Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Choirul Djamhari meminta peran aktif masyarakat untuk mengadukan kepada pemerintah jika ada praktik pajak berganda dalam koperasi.

Choirul Djamhari di Jakarta, Sabtu (26/9), mengatakan pihaknya membuka pintu lebar-lebar jika ada pengaduan terkait pemungutan pajak berganda di lingkup koperasi.

“Ini bisa menjadi masukan yang bagus untuk kami bisa sampaikan kepada Kepala Badan Kebijakan Fiskal jika memang ada pelanggaran terhadap PP nomor 46 tahun 2013. Sampaikan kepada kami jika ada kasus tersebut,” kata Choirul.

Menurut dia, koperasi termasuk dalam badan hukum yang terkena aturan pajak sebagaimana PP nomor 46 tahun 2013 atau yang lebih dikenal dengan Pph final 1 persen jika omzetnya memang sesuai dengan ketentuan dalam PP tersebut.

Ia berpendapat, pajak berganda koperasi sejauh yang ia ketahui baru sebatas kesalahpahaman terkait jenis pajak.

“Pajak yang dimaksud sebagai pajak berganda itu salah pengertian dalam memahami pajak saja karena kadang ada pajak yang dipungut dari sumber lain dengan benefit yang juga berbeda,” katanya.

Misalnya saja pajak yang dikenakan terhadap orang perorang wajib pajak misalnya Pajak Penghasilan (PPh) dan ada pula Pajak Pertambahan Nilai yang merupakan dua hal yang berbeda.

Dua pajak itu kata dia umumnya dikenakan kepada wajib pajak dengan badan hukum tidak hanya yang bernaung di bawah koperasi namun juga badan hukum lain.

“Memang ada kesimpangsiuran dalam peristilahan sehingga menimbulkan kesan koperasi dipungut pajak berganda,” katanya.

Pihaknya siap kapan pun menerima aduan jika ada temuan pungutan pajak berganda terhadap koperasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan