Tragedi Kanjuruhan yang Menewaskan 127 orang korban. Jumlah korban bahkan dipastikan terus bertambah. (ANTARA)

Surabaya, Aktual.com – Praktisi dan pemerhati keselamatan dan kesehatan kerja (K3) menegaskan suporter sepak bola maupun cabang olahraga lainnya perlu dibekali latihan evakuasi agar tragedi seperti yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur,  tidak terulang kembali.

“Stadion atau arena olahraga harus diidentifikasi bahayanya agar dapat mengurangi dan meminimalkan risiko yang dapat terjadi selama pertandingan berlangsung,” kata Chairman of World Safety Organisation Indonesia Soehatman Ramli dalam forum diskusi yang digelar daring, di Surabaya, Senin (3/10).

Dia menjelaskan, implementasi K3 bidang keolahragaan sebenarnya telah diatur melalui Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan pada Pasal 19 dan Pasal 74, serta “FIFA Stadium Safety and Security Regulations”.

Untuk itu, ia menandaskan, sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) dalam arena olahraga juga diperlukan untuk mencegah terjadinya keadaan darurat.

“Dengan adanya SMK3 pada arena olahraga, maka dapat membuat seluruh elemen dalam pertandingan olahraga lebih siap terhadap keselamatan dalam olahraga,” kata Soehatman Ramli.

Pengurus Asosiasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (A2K3) Edi Priyanto, dalam kesempatan itu, memaparkan langkah-langkah terkait K3 yang harus disiapkan pihak pengelola gedung dan penyelenggara olahraga.

Salah satunya, kesiapan infrastruktur fasilitas pertandingan di stadion yang mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 26 Tahun 2008 perlu melakukan kajian ulang risiko terhadap jumlah dan jalur evakuasi, dengan lebar pintu masuk tribun yang ideal.

“Petunjuk evakuasi harus ditandai garis yang menyala,” kata dia.

Selain itu, lanjut Edi, perlu memberikan edukasi kepada masyarakat dengan cara melakukan induksi dan “briefing” bagaimana cara melakukan evakuasi keadaan darurat bagi penonton.

“Pastikan juga bahwa ‘emergency response plan’ dimiliki oleh stadion pertandingan olahraga,” ujar dia.

Satu lagi, yang menurut Edi tidak kalah penting adalah menyiapkan tim dan latihan evakuasi yang harus dilakukan secara rutin, yang juga melibatkan petugas medis.

Ia menegaskan dalam Peraturan FIFA Pasal 74 tentang Safety & Security Officer sebenarnya sudah sangat mengutamakan serta mempedulikan aspek K3.

“Mari kita budayakan K3 mulai dari hal-hal kecil di manapun kita berada. Mulai dari rumah, tempat kerja hingga ruang publik. Kita pun juga bisa meng-K3-kan olahraga,” demikian Edi Priyanto.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
As'ad Syamsul Abidin