Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung, Patrice Rio Capella (tengah) dengan baju tahanan keluar dari gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Jumat (23/10). Mantan Sekjen Partai Nasional Demokrat itu resmi ditahan KPK dalam kasus tersebut. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Jakarta, Aktual.com — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang praperadilan atas permohonan gugatan dari bekas Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella. Sedianya, sidang perdana praperadilan Rio akan digelar minggu ini.

“Sidang perdananya Rio, Jumat 30 Oktober 2015,” kata Kepala Humas PN Jaksel Made Sutrisna ketika dikonfirmasi, Senin (26/10).

Selain mengenai jadwal, pihak PN Jaksel juga telah menunjuk hakim tunggal yang akan memimpin sidang tersebut. “Hakimnya I Ketut Tirta,” kata Made.

Sebelumnya kuasa hukum Rio, Maqdir Ismail juga telah mengungkapkan pengajuan gugatan praperadilan kliennya ke PN Jaksel. Menurut Maqdir, praperadilan itu diajukan lantaran Rio menganggap proses penetapan status tersangka kepada tidak melalui prosedur hukum yang berlaku.

“Argumen yang kami sampaikan dalam permohonan praperadilan adalah perkara ini bukan kewenangan KPK, itu satu. Kedua proses penetapan Rio sebagai tersangka ini pun tidak memenuhi ketentuan dalam UU KPK dan KUHAP,” kata Maqdir.

Bekas Pengacara Komjen Pol Budi Gunawan itu juga menganggap Pasal yang disangkakan kepada kliennya tidak relevan. “Padahal ketentuan UU itu penerima dan pemberi harusnya pada Pasal yang sama. Kalau pemberi Pasal 5 ayat 1 maka penerima Pasal 5 ayat 2, tidak bisa dicarikan Pasal lain,” ujar dia.

KPK sendiri resmi menetapkan Rio sebagai tersangka pada 15 Oktober 2015 lalu. Selaku anggota DPR RI periode 2014-2019, Rio diduga telah menerima suap dari Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti, sejumlah Rp 200 juta.

Uang tersebut diduga sebagai suap agar Rio mengkomunikasikan perkara Bansos ke Jaksa Agung. Tujuan komunikasi tersebut adalah untuk ‘mengamankan’ nama Gatot.

Dugaan pasal yang dilanggar adalah Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu