Jakarta, Aktual.co — Apabila putusan praperadilan Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Gunawan (BG) disetujui oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka dapat dijadikan senjata oleh tersangka kasus korupsi lainnya untuk menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut disampaikan pengacara BG, Razman Arif Nasution saat dihubungi aktual.co, Minggu (15/2).
“Itu risiko hukum yang harus dihadapi KPK. Dalam kasus pak BG, praperadilan adalah sebuah proses menguji keabsahan status tersangka oleh KPK,” ujarnya.
Dia menegaskan bahwa gugatan praperadilan yang dilayangkan kliennya mempunyai dasar hukum yang kuat. Jadi bukan atas dasar mencari kesalahan KPK.
“Praperadilan adalah proses ajudikasi. Itu kan restorasi justice,” jelasnya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan BG sebagai tersangka terkait kasus penerimaan gratifikasi atau hadiah. Lembaga ‘super body’ menduga BG melakukan korupsi saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karyawan (Binkar) Mabes Polri 2004-2006.
Karena menganggap keputusan KPK tidak sah, calon tunggal Kapolri itu malayangkan gugatan praperadilan. Keputusan terkait proses praperadilan akan digelar pada Senin (16/2).
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid

















