Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan dengan isu SARA Buni Yani (kanan), saat menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2016). Hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan Buni Yani dan memerintahkan untuk melanjutkan perkara dugaan penceramaran nama baik. AKTUAL/Munzir

Artikel ini ditulis oleh: