Jakarta, Aktual.co — Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan bahwa tindakan anggotanya dalam kasus Novel Baswedan sudah sesuai dengan prosedur hukum. Menyusul ditolaknya gugatan praperadilan penyidik KPK tersebut oleh Penagadilan Jakarta Selatan.
“Berarti apa yang dilakukan oleh polri melakukan penetapan tersangka, penangkapan itu sudah sesuai dengan prosedur hukum. tidak melanggar hukum,” kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/6).
Dengan keputusan praperadilan itu, tambah Badrodin, penyidik akan memproses perkara penyidik KPK tersebut. “Kasusnya tetap lanjut,” katanya.
Dia mengaku, pihaknya tidak mempermasalahkan jika Novel kembali mengajukan praperadilan. Kapolri mempersilahkan siapa pun yang berkeberatan dengan tindakan Polri untuk mengajukan praperadilan.
“Semua pihak termasuk tersangka, keluarganya yang keberatan tindakan kepolisian silahkan ajukan praperadilan. Tidak apa-apa tu langkah hukum bagi tersangka,” katanya.
“Kalau itu dimanfaatkan bukan proses yang aneh, karena itu proses hukum.”
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan penyidik senior KPK, Novel Baswedan terhadap Kapolri, Bareskrim dan Dirtipidum.
Gugatan itu diajukan Novel terkait penangkapan dan penahanan dirinya dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pencuri sarang burung walet yang mengakibatkan meninggal dunia pada tahun 2004 lalu.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon,” tutur hakim tunggal Zuhairi saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/6).
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby