Jakarta, Aktual.co — Putusan hakim tunggal Riyadi Sunindyo yang menolak seluruh permohonan praperadilan Suroso Artomartoyo, tersangka kasus dugaan pemberian suap proyek bensin tetraethyl lead (TEL), terkait dengan PT Pertamina 2004-2005 atau korupsi Innospec menunjukkan KPK taat hukum acara.
“Pada hari ini hakim praperadilan menolak permohonan SAM (Suroso Atmomartoyo) dan menganggap bahwa langkah yang dilakukan KPK telah sesuai dengan hukum acara,” kata Kepala Bagian Pemberitaan Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (14/4).
Dalam putusannya hakim menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 10 jo Pasal 77 jo Pasal 81 Ayat 1 dan 2 huruf b KUHAP, penetapan tersangka bukan merupakan objek praperadilan. Pasal tersebut mengatur secara limitatif bahwa pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, serta penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
“Satu hal yang penting untuk digarisbawahi dalam putusan hakim kali ini adalah bahwa hakim menganggap KPK berwenang untuk mengangkat penyidik sendiri,” tambah Priharsa.
Terkait dengan penyidik KPK yang dianggap pihak Suroso tidak berwenang karena tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri, hakim berpendapat bahwa kedua penyidik yakni Afief Yulian Miftach dan Ambarita Damanik merupakan penyidik yang sah secara hukum berdasarkan UU KPK.
“Dalam Pasal 21 Ayat 4 UU KPK menyebutkan bahwa pimpinan KPK juga merupakan penyidik dan penuntut umum. Pasal tersebut menegaskan bahwa kewenangan penyidik tidaklah monopoli kepolisian karena setiap pimpinan KPK diberi kewenangan sebagai penyidik,” kata hakim Afief.
Selain itu, Pasal 45 UU KPK juga mencantumkan secara normatif bahwa KPK berwenang mengangkat dan memberhentikan penyidik pada KPK termasuk yang berasal dari luar kepolisian maupun kejaksaan.
KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yaitu Direktur PT Sugih Interjaya Willy Sebastian Liem selaku agen perusahaan asal Inggris Innospec di Indonesia dan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo.
Kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari ‘Oil for Food Investigation’ yang dilakukan pemerintah Ameriksa Serikat dan Inggris.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















