Jakarta, Aktual.co — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak dua saksi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan mantan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral, Jero Wacik.
Persidangan yang dipimpin hakim tunggal Sihar Purba dengan agenda mendengarkan keterangan saksi fakta yang dihadirkan termohon itu terbilang singkat. Pasalnya, kedua saksi yang dihadirkan KPK merupakan penyelidik dan penyidik aktif yang masih bekerja di KPK, yakni Erwin Sinaga dan Iguh Sipurba.
Atas hal tersebut, lantas pihak pengacara Jero pun keberatan dan hakim Sihar menerima permohonan tersebut. “Dalam Undang-undang pun tertulis yang menerima gaji atau upah agar diabaikan kesaksiannya. Kalau mau mengajukan saksi silakan tapi dari pihak luar,” kata majelis hakim dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (23/4).
Padahal kedua saksi tersebut pernah memberikan kesaksian dalam praperadilan yang berlangsung di PN Jaksel. Salah satu anggota biro hukum KPK, Rasamala Aritonang, menyebutkan bahwa saksi tersebut didatangkan untuk memperkuat pembuktian.
“Perkaranya kan seputar penetapan tersangka. Nah untuk membuktikan, yang mengetahui adalah penyidik dan penyelidik. Mereka yang tahu prosesnya, oleh karena itu kami hadirkan,” ucap Rasamala.
Pihak KPK keberatan dengan pendapat hakim tetapi tidak diterima. Padahal kedua saksi tersebut yang dapat memperkuat pembuktian atas dalil-dalil yang telah dibacakan sebelumnya mengenai permohonan praperadilan Jero.
“Kami sudah berusaha tapi kalau pemohon keberatan rasanya ini upaya kami mohon dicatat. Kalau ditolak kami tidak keberatan untuk tidak diperiksa,” ujar Rasamala.
Akhirnya hakim memutuskan untuk mengakhiri sidang dengan agenda mendengar keterangan ahli dari KPK yang akan dihadirkan Jumat (24/4) besok. Selain itu, KPK akan menunjukkan bukti tertulis pada sidang selanjutnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















