Pada persidangan yang berlangsung Senin (30/10/2023) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon menghadirkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI), Inne Angriani
Pada persidangan yang berlangsung Senin (30/10/2023) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon menghadirkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI), Inne Angriani

Jakarta, Aktual.com – Sidang gugatan praperadilan dengan pemohon Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi ahli dari pihak termohon.

Pada persidangan yang berlangsung Senin (30/10/2023) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon menghadirkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI), Inne Anggriani.

Saat ditanya hakim tunggal persidangan terungkap bahwa saksi ahli dari BPK bahwa kerugian keuangan negara masih indikasi serta tidak bisa menyatakan kerugian keuangan negara yang jelas dan pasti, dari kontrak pembelian Liquified Natural Gas (LNG) Corpus Christi Liquefaction (CCL) oleh Pertamina.

“Apakah saudara ahli bisa memastikan adanya kerugian negara yang jelas dan pasti,” tanya hakim tunggal persidangan.

“Sampai saat ini sesuai tugas yang dimintakan kepada BPK, bahwa kami menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara yang dilakukan dalam proses kontrak jangka panjang ini,” jawab saksi ahli.

“Dari mana saudara ahli bisa tahu kalau adanya terjadi kerugian keuangan negara, sementara hasil audit BPK sampai saat ini masih belum ada, dan hanya berdasarkan hasil diskusi dengan penyelidik dan penyidik,” tanya hakim tunggal persidangan lagi.

“Kami menyimpulkan berdasarkan pengalaman kami sebelumnya, kecil kemungkinan hasil telaahan kami ini keliru,” jawab saksi ahli lagi.

Sebagai informasi dalam persidangan juga terungkap bahwa BPK baru menerima permintaan audit investigasi dari KPK pada bulan Februari 2023.

Sementara itu Karen Agustiawan telah ditetapkan tersangka oleh KPK sejak bulan Juni 2022, dan dilakukan penahanan pada 19 September 2023.

Dari luar persidangan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta mengatakan tim Biro Hukum KPK hari ini telah memberikan keterangan ahli dan menghadirkan sejumlah alat bukti dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“KPK menghadirkan bukti sebanyak 121, termasuk bukti elektronik,” ujar Ali.

Meskipun dalam persidangan saksi ahli yang dihadirkan KPK mengatakan kerugian negara masih sebatas indikasi, namun Ali Fikri yakin gugatan praperadilan yang diajukan Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan ditolak hakim.

“Kami yakin seluruh penyidikan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme hukum sehingga sudah seharusnya permohonan praperadilan dimaksud ditolak,” kata Ali Fikri.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan