Jakarta, Aktual.com – Permohonan praperadilan yang diajukan Kasmo Suwarno bin Surdi ke Pengadilan Negeri Karawang dinilai salah sasaran. Sebab berkas perkara tersangka pemalsuan surat dan keterangan palsu sudah memasuki tahap P-21 di Kejaksaan Negeri setempat dan tinggal menunggu pelimpahan ke pengadilan.

Keberadaan tersangka Kasmo yang mengajukan praperadilan pada 8 September 2016 ke PN Karawang juga tidak diketahui keberadaannya. Bahkan oleh Polres Karawang, tersangka sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan.

“Permohonan praperadilan yang dimohonkan sudah lewat waktu karena tinggal menunggu proses persidangan. Perkaranya di Kejaksaan Negeri Karawang segera dilimpahkan ke pengadilan,” kata Sunarto, kuasa hukum Ame bin Samintra kepada wartawan, Rabu (28/9).

Diungkapkan, dugaan pemalsuan dilaporkan Ame pada tahun 2012 silam dengan Lap Polisi No LP/B 36/X/2012/Jabar/Res.Krw/Sek.Tmp. Kasmo diduga memalsukan data-data para ahli waris Sukmawijaya atas sebidang tanah waris di Klender Jakarta Timur.  Kasmo selanjutnya dijerat dengan Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP.

Dari polisi, berkas selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karawang dengan Surat No.B-1553/0.2.18/Ep.1/05/2016 dan perkara segera disidangkan di PN Karawang karena sudah P-21.

Berselang 4 tahun kemudian, lanjut Sunarto, Kasmo kemudian mengajukan praperadilan ke PN Kelas I B Karawang pada 8 September 2016.Sidang praperadilan dipimpin Majelis Hakim Sutio Jumagi Akhirno.

Tersangka Kasmo sendiri mengajukan gugatan praperadilan dengan pihak Termohon I yang dilaporkan Polres Karawang dan pihak Termohon II Kejaksaan Negeri Karawang.

“Kami menilai permohonan praperadilan penetapan tersangka Kasmo jelas tidak pada tempatnya serta tidak memiliki legal standing. Bagaimanapun kewenangan penyidikan dalam perkara tipidum kan milik penyidik Polri,” demikian Sunarto.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby