Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terhadap lembaga antirasuah itu terkait lamanya penanganan perkara RJ Lino.
“Kami mendapat imformasi terkait praperadilan yang diajukan MAKI terkait penangan perkara Pelindo dengan tersangka RJ Lino. Jadi, KPK sampaikan apresiasi terhadap putusan praperadilan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (17/5).
Dia menyatakan bahwa Hakim secara tegas menolak eksepsi dan menyatakan tidak menerima seluruh permohonan yang diajukan oleh MAKI itu.
“Ini penting karena hakim menegaskan tidak ada yang dikenal dengan penghentian secara materiil. Apalagi KPK menurut Pasal 40 Undang-Undang 30 Tahun 2002 tidak berwenang untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi. Sampai saat ini KPK masih menangani penyidikan ini,” tuturnya.
Menurut dia, ada lebih dari 55 orang saksi telah diperiksa untuk tersangka RJ Lino untuk mempertajam bukti kasus Pelindo tersebut. “Prinsipnya KPK menangani kasus itu harus secara hati-hati dan kami harus sangat yakin dengan bukti yang ada sampai ditingkatkan ke proses yang lebh lanjut,” kata Febri.