Meski demikian, kata dia, lembaganya menghargai peran masyarakat jika ingin melakukan pengawalan terhdap kasus korupsi tersebut. “Sehingga kami akan menjelaskan bagaimana perkembangan dan penanganan kasus tersebut. Prinsip dasarnya, KPK berkomitmen menangani kasus ini,” ujar Febri.

Ada pun unsur dari 55 saksi yang telah diperiksa untuk tersangka RJ Lino antara lain pegawai dan pejabat serta mantan pegawai PT Pelindo II (Persero), pegawai pada BPKP, pegawai pelabuhan, pegawai dan pejabat PT Lloyd’s Register Indonesia, pemilik PT Jayatech Solution Perkasa, Direksi PT Jayatech Putra Perkasa dan unsur swasta lainnya.

RJ Lino sendiri sampai saat ini belum ditahan KPK meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan tiga QCC.

Sebelumnya, RJ Lino ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 15 Desember 2015 karena diduga memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari China sebagai penyedia barang.

Menurut KPK, pengadaan tiga unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan powerhouse), sehingga menimbulkan in-efisiensi atau dengan kata lain pengadaan tiga unit QCC tersebut sangat dipaksakan dan suatu bentuk penyalahgunaan wewenang dari RJ Lino selaku Dirut PT Pelabuhan Indonesia II demi menguntungkan dirinya atau orang lain.