Jakarta, Aktual.co —Hakim tunggal Zuhairi menolak gugatan praperadilan penyidik KPK Novel Baswedan terkait penangkapan dan penahanan dirinya oleh Bareskrim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lantas bagaimana tanggapan Polri soal kekalahan Novel tersebut?
“Ya sudah tepat. Dan biar masyarakat yang menilai,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Herry Prastowo di Mabes Polri, Selasa (9/6).
Sejauh ini, lanjut Herry, pihaknya masih harus melengkapi berkas milik tersangka Novel. Dia memastikan dalam waktu dekat penyidik segera merampungkan pemberkasan untuk dikembalikan ke Kejaksaan.
“Masih P19, berkasnya masih di kita untuk dilakukan perbaikan. Secepatnya akan kita kirim,” kata Herry yang menandatangani surat penangkapan Novel di kediamannya, Jumat 1 Mei 2015.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Hakim menilai penangkapan dan penahanan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri terhadap Novel, sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Mengadili, satu menyatakan menolak permohonan praperadilan permohonan Novel Baswedan tersebut untuk seluruhnya,” kata Zuhairi saat membacakan amar putusan praperadilan Novel tentang penangkapan dan penahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/6). 
Kedua, Zuhairi menyatakan, surat penangkapan yang dikeluarkan Bareskrim Mabes Polri sebagai dasar menangkap Novel adalah sah. Dengan demikian, ketiga, penahanan yang dilakukan penyidik pun sah.
Seperti diketahui, Novel Baswedan melakukan penganiayaan saat dirinya menjabat Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, 18 Februari 2004. Saat itu Novel bersama timnya menangkap para tersangka pencuri sarang burung walet. Salah satu tersangka bernama Mulyani Johan alias Aan meninggal dunia.
Keluarga Aan kemudian meminta polisi mengusut dan akhirnya Polda Bengkulu tahun 2012 melakukan penyidikan. Kasusnya  sempat berhenti atas perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kemudian kasusnya dilanjutkan dan ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Artikel ini ditulis oleh: