Jakarta, Aktual.co — Gugatan praperadilan yang telah dilayangkan Novel Baswedan ditolak selurunya oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menanggapi putusan hakim, pihak Bareskim pun tak mau bicara banyak.
“‎Putusan itu sudah tepat, ‎selanjutnya biarkan masyarakat saja yang menilai,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Prastowo, Rabu (10/6).
Dia mengaku, saat ini pihaknya berupaya melengkapi berkas perkara Novel. Menurut Herry, dalam waktu dekat ini, berkas akan kembali dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Berkasnya masih ada yang kurang (P19), sedang kami lengkapi dan secepatnya dikirim ke Kejaksaan agar segera lengkap (P21) lalu tahap dua dan maju persidangan,” kata dia.
Atas putusan itu, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi pun menghormati keputusan majelis hakim yang menolak seluruhnya gugatan Novel Baswedan.
“Kami menghormati proses hukum termasuk putusan hakim. Dan langkah Novel menempuh jalur praperadilan juga harus dihormati,” ujar Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi.
Mengenai langkah selanjutnya KPK sepenuhnya menyerahkan pada keputusan Novel Baswedan. Dalam perkara yang dihadapi oleh Novel, biro hukum KPK membantu dari sisi bantuan hukum saja. ‎Senada dengan Johan, Plt Wakil Ketua KPK, Indriyanto Senoadji juga berpendapat sama. “Masalah praperadilan Novel, tidak terkait kelembagaan KPK. Jadi diserahkan kepada Novel saja,” kata Anto.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu