Jakarta, Aktual.co — Sidang lanjutan gugatan praperadilan mantan penyidik KPK, Novel Baswedan terhadap Bareskrim Polri soal mekanisme penangkapan dan penahanan kembali, di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/6).
Namun, dalam sidang yang digelar pada pukul 14.00 WIB itu, tim kuasa hukum Polri tidak akan membacakan kesimpulan dari sidang perkara praperadilan sebelumnya.
“Sesuai kesepakatan minggu kemarin, kami tidak akan bacakan Yang Mulia. Kami taat asas, kami tidak akan bacakan,” kata salah satu kuasa hukum Polri, Riki HP Sitohang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/6).
Selain itu. Riki juga meminta agar pihak pemohon atau Novel Baswedan, tidak membacakan kesimpulan dan langsung menyerahkannya kepada Hakim tunggal Zuhairi sebagaimana kesepakatan awal.
Menanggapi permintaan itu, Uli Parulian Sihombing, salah satu kuasa hukum Novel langsung mengajukan penolakan. “Tidak pernah ada kesepakatan tidak dibacakan,” katanya.
Atas perbedaan itu, Hakim Zuhairi memutuskan dan mempersilakan kubu Novel membacakan kesimpulan atas persidangan praperadilan yang ingin menguji sah tidaknya penangkapan dan penahanan.
“Kami akan bacakan, tapi tidak semuanya, hanya 12 lembar yang akan dibacakan,” kata Muji Kartika Rahayu, Ketua Kuasa Hukum Novel.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby