Jakarta, Aktual.com – Gerakan Nasionalisasi Aset (Ganas) mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, lantaran menolak praperadilan yang diajukan RJ Lino, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II pada 2010.

“Ini menunjukkan penegakkan hukum di Indonesia belum mati,” ujar Koordinator Front Indonesia Semesta (FIS), Zam Zam, kepada Aktual.com, di sela demonstrasi di depan PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Pasar Minggu, Jaksel, Selasa (26/1).

Meski putusan tersebut sesuai tuntutan kelompok mahasiswa yang mengatasnamakan Gerakan Nasionalisasi Aset (Ganas), Zam Zam menegaskan, pihaknya bakal terus mengawal kasus tersebut.

“Karena peradilan di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) belum digelar,” tandasnya yang juga tergabung dalam Ganas.

Setelah majelis hakim PN Jaksel memutuskan menolak praperadilan RJ Lino, sekira pukul 11.00 tadi, massa Ganas pun membubarkan diri dengan tertib. Pintu masuk yang sebelumnya ditutup, kini telah dibuka.

Arus lalu lintas, pantauan Aktual.com di lokasi, baik dari arah Jl TB Simatupang maupun Kemang, telah berangsur normal.

Artikel ini ditulis oleh: