Jakarta, Aktual.com — Sidang lanjutan gugatan praperadilan dugaan korupsi RS Sumber Waras kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3).
Komisi Pemberantasan Korupsi selaku pihak termohon tidak menghadirkan saksi dalam sidang yang beragendakan pembuktian tersebut.
Dalam sidang tersebut KPK hanya memberikan hakim bukti tertulis tanpa diiringi dengan kehadiran saksi termohon.
Salah satu tim kuasa hukum dari KPK, Mia Siregar menyebutkan perkara penyelidikan ini bukan merupakan objek praperadilan sehingga belum memerlukan kehadiran dari para saksi ahli pihak termohon.
“Karena perkara ini masih dalam proses penyelidikan, dan dalam pasal 77 KUHAP penyelidikan bukan merupakan obyek praperadilan ya jadi sejauh ini kami belum merasa perlu untuk mengajukan ahli,” kata Mia di PN Jaksel, Kamis (24/3).
Bukti tertulis yang diberikan KPK pada hakim tunggal Tursina Aftianti tersebut meliputi Surat Perintah Penyelidikan KPK, yang dikeluarkan September 2015 lalu dan ditandatangani oleh Taufiequrachman Ruki selaku Ketua KPK pada saat itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu