Jakarta, Aktual.co — Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Dian Adriawan dihadirkan sebagai saksi ahli oleh tim pengacara mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dalam sidang gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam keterangannya, Dian Adriawan menuturkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki wewenang melakukan perhitungan potensi kerugian negara saat mengusut perkara korupsi. Lembaga yang berwenang untuk melakukan penghitungan hanya dimiliki Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Saya kira walaupun yang bersangkutan (KPK) berkompetensi, tetap bahwa hasilnya jadi alat bukti tidak bisa. Kewenangan kerugian negara harus berasal dari orang di luar penyelidik atau penyidik,” kata Dian, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/4).
Hasil perhitungan kerugian keuangan negara nantinya, kata dia, akan dibuktikan di dalam persidangan oleh seorang ahli. Sementara, penyelidik maupun penyidik tidak diperkenankan memberikan keterangan sebagai ahli di dalam persidangan.
“Lagipula, kalau penyelidik yang memeriksa di sini, akan terjadi conflict of interest karena posisinya. Oleh sebab itu keterangan ini haruslah keterangan ahli,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















