Jakarta, Aktual.co —Tim kuasa hukum Suryadharma Ali menghadirkan saksi ahli dalam persidangan lanjutan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2010-2013 oleh KPK. 
Pakar hukum pidana asal Universitas Islam Indonesia, Muzakir menilai ada kesalahan prosedur yang dilakukan (KPK) dalam menetapkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali itu, sebagai tersangka.
“Ada kesalahan dalam prosedur penetapan tersangka. Seharusnya ada audit dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dulu,” kata Muzakir saat bersaksi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/4/).
Muzakir mengatakan, selama ini KPK selalu menyebut ada indikasi kerugian negara sebesar Rp 1,8 triliun dalam proses pengadaan pemondokan jamaah haji di Arab Saudi dan Rp 3,047 miliar dari proses rekruitmen Panitia Penyelnggara Ibadah Haji. Namun, indikasi kerugian negara itu diperoleh KPK berdasarkan keterangan saksi dan hasil perhitungan sendiri.
“Semestinya meminta BPK untuk audit investigasi karena adanya dugaan kerugian negara. Kalau dia (KPK) bilang Rp 1,8 triliun, wajib dibuktikan. Kalau menghitung sendiri tidak bisa, di share saja sebetulnya juga tidak bisa,” ungkapnya.
Lebih jauh Muzakir menjelaskan, lembaga antirasuah itu seharusnya tidak terburu-buru dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Terlebih, jika di dalam proses penetapan itu tidak didukung bukti yang cukup kuat untuk mentersangkakan seseorang.
“(KPK seharusnya) menemukan unsur pidana, siapa yang bertanggungjawab dan (baru) siapa yang menjadi tersangka,” tandasnya.   

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby