Jakarta, Aktual.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk menunda sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto atas status tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi e-KTP.
Keputusan untuk menunda sidang dengan nomor perkara 133/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL ini dibacakan oleh hakim tunggal Kusno dalam ruang sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (30/11).
“Hakim berkesimpulan dan berpendapat sidang ini harus ditunda dan (pihak pemohon dan termohon) akan dipanggil lagi,” ucap Kusno.
Praperadilan jilid II ini ditunda lantaran tidak hadirnya pihak termohon, yaitu KPK, dalam sidang tersebut.
Kusno menyampaikan bahwa KPK telah mengirim surat kepada PN Jaksel yang berisi permohonan untuk menunda persidangan setidaknya untuk tiga minggu ke depan lantaran harus mempersiapkan bukti, berupa surat ataupun surat administrasi lainnya, pada 28 November 2017 lalu.
Selain itu, lanjut Kusno, KPK juga beralasan harus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk sidang praperadilan ini.
“Jadi saya tunda (sidang praperadilan) hari kamis yang akan datang, tanggal 7 Desember,” tutup pria yang menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jaksel ini.
Sidang ini sempat tertunda 1 jam dari jadwal semula. Hakim tunggal Kusno baru masuk ke ruang sidang pada sekitar pukul 11.00 WIB.
Gugatan Praperadilan ini sendiri dilakukan Setnov pada 14 November 2017 lalu, atau sehari sebelum KPK mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dirinya.
KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, tahun anggaran 2011-2012. Penetapan tersangka Novanto sejalan dengan telah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 31 Oktober 2017.
Setnov diduga melakukan korupsi bersama Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus, Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto.
Atas perbuatannya, Setya Novanto disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Inonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Reporter: Teuku Wildan)
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan
Eka